Sunday, September 24, 2023

Rangkuman Materi Sejarah Pancasila

Sidang BPUPKI Pertama (28 Mei-1 Juni 1945)

Pancasila dirumuskan pada sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI yang dibentuk pada 29 April 1945. BPUPKI bertugas menyelidiki semua hal penting termasuk politik, ekonomi, dan lain-lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia. BPUPKI diketuai oleh KRT Dr Radjiman Wedyodiningrat.

Sidang BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang BPUPKI ini, sejumlah tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar Negara antara lain Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. :

1.    Peri Kebangsaan;

2.    Peri Kemanusiaan;

3.    Peri Ketuhanan;

4.    Peri Kerakyatan; dan

5.    Kesejahteraan Rakyat”.

Sidang tanggal 31 Mei 1945,Prof. Mr. Dr. Soepomo menguslkan “Dasar Negara Indonesia Merdeka“, yaitu:

1.    Persatuan;

2.    Kekeluargaan;

3.    Mufakat dan Demokrasi;

4.    Musyawarah; dan

5.    Keadilan Sosial”.

Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.

Dalam pidatonya Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamai “Pancasila” yang artinya Panca = 5 sila = asas atau dasar. “Di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi,” ujarnya. “Pancasila itulah yang berkobar-kobar di dalam dada saya sejak berpuluh tahun.”

Sidang Tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni :

1.    Kebangsaan

2.    Internasionalisme atau Perikemanusiaan

3.    Demokrasi

4.    Keadilan social

5.    Ketuhanan yang Maha Esa

Pembentukan Panitai Sembilan

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945 sebagai berikut :

1.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.    Persatuan Indonesia.

4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun, perumusan soal dasar negara itu masih belum selesai. Masih timbul perdebatan antara kelompok kebangsaan dan kelompok Islam. Saat rapat Panitia Perancang UUD pada 11 Juli 1945, J Latuharhary menyampaikan keberatan terutama kewajiban melakukan syariat buat pemeluk-pemeluknya.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Sah

Selanjutnya, serangkaian sidang dan pertemuan pun digelar dalam rangka menyempurnakan rumusan Pancasila dan UUD negara. Setelah melalui berbagai kompromi pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Hingga pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila secara resmi dan sah ditetapkan pada sidang PPKI sebagaimana yang kita ketahui saat ini, Moh. Hatta menyebutkan rumusan final pembukaan UUD Negara. Salah satunya menyebutkan perubahan kalimat pada dasar negara menjadi hanya “Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”.

“Inilah perubahan yang maha penting menyatukan segala bangsa,” ujar Hatta. Perubahan ini dianggap sebagai rumusan final dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila.

Pancasila dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI. Pancasila disetujui ada dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. Meski ditetapkan pada 18 Agustus 1945, tanggal 1 Juni lah yang disahkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Hal ini lantaran di tanggal tersebut Ir. Soekarno pertama kali mengucapkan kata Pancasila

 


0 comments:

Post a Comment