Sidang BPUPKI Pertama (28 Mei-1 Juni
1945)
Pancasila dirumuskan pada sidang
Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI yang dibentuk pada 29 April 1945. BPUPKI
bertugas menyelidiki semua hal penting termasuk politik, ekonomi, dan lain-lain
yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia. BPUPKI diketuai oleh
KRT Dr Radjiman Wedyodiningrat.
Sidang BPUPKI dilaksanakan pada tanggal
29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang BPUPKI ini, sejumlah tokoh menyampaikan
pidatonya terkait perumusan asas dasar Negara antara lain Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. :
1.
Peri
Kebangsaan;
2.
Peri
Kemanusiaan;
3.
Peri Ketuhanan;
4.
Peri
Kerakyatan; dan
5.
Kesejahteraan
Rakyat”.
Sidang tanggal 31 Mei 1945,Prof. Mr. Dr. Soepomo menguslkan “Dasar Negara Indonesia Merdeka“,
yaitu:
1.
Persatuan;
2.
Kekeluargaan;
3.
Mufakat dan
Demokrasi;
4.
Musyawarah; dan
5.
Keadilan Sosial”.
Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir.
Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” berkesempatan
menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar
negara Indonesia.
Dalam pidatonya Soekarno
menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang
dinamai “Pancasila” yang artinya Panca = 5 sila = asas atau dasar. “Di atas
kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi,”
ujarnya. “Pancasila itulah yang berkobar-kobar di dalam dada saya sejak
berpuluh tahun.”
Sidang
Tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia,
yakni :
1.
Kebangsaan
2.
Internasionalisme atau
Perikemanusiaan
3.
Demokrasi
4.
Keadilan social
5.
Ketuhanan yang Maha Esa
Pembentukan Panitai Sembilan
Untuk menyempurnakan rumusan
Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas
tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut
sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno
Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir,
Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Hasil pembahasan Panitia Sembilan
tertuang dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945 sebagai
berikut :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Namun, perumusan soal dasar negara
itu masih belum selesai. Masih timbul perdebatan antara kelompok kebangsaan dan
kelompok Islam. Saat rapat Panitia Perancang UUD pada 11 Juli 1945, J
Latuharhary menyampaikan keberatan terutama kewajiban melakukan syariat buat
pemeluk-pemeluknya.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Sah
Selanjutnya, serangkaian sidang dan
pertemuan pun digelar dalam rangka menyempurnakan rumusan Pancasila dan UUD
negara. Setelah melalui berbagai kompromi pada rapat Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Hingga pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan
Pancasila secara resmi dan sah ditetapkan pada sidang PPKI sebagaimana yang
kita ketahui saat ini, Moh. Hatta menyebutkan rumusan final pembukaan UUD
Negara. Salah satunya menyebutkan perubahan kalimat pada dasar negara menjadi
hanya “Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”.
“Inilah perubahan yang maha penting
menyatukan segala bangsa,” ujar Hatta. Perubahan ini dianggap sebagai rumusan
final dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila.
Pancasila dinyatakan sah sebagai
dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI. Pancasila disetujui ada dalam
Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Meski ditetapkan pada 18 Agustus 1945, tanggal 1 Juni lah yang disahkan sebagai
Hari Lahir Pancasila. Hal ini lantaran di tanggal tersebut Ir. Soekarno pertama
kali mengucapkan kata Pancasila
0 comments:
Post a Comment