Sunday, September 24, 2023

Norma

Norma

Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima.

Di Indonesia, terdapat empat jenis norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.

Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah aturan yang mengatur perilaku manusia dalam pergaulan sehari-hari.

Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah berkaitan dengan tata krama, sopan santun, dan etika dalam berinteraksi dengan orang lain.

Contoh norma kesopanan adalah mengucapkan salam, menghormati orang yang lebih tua, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan yang berkaitan dengan moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.

Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah mengatur perilaku manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan kehormatan, kesopanan, dan kejujuran.

Contoh norma kesusilaan adalah tidak berbohong, tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, dan menjaga kehormatan diri sendiri.

Norma Agama

Norma agama adalah aturan yang berasal dari ajaran agama yang dianut oleh masyarakat.

Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah mengatur perilaku manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan dan kepercayaan.

Contoh norma agama adalah menjalankan ibadah, menghormati orang yang berbeda agama, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh negara dan memiliki sanksi yang jelas jika dilanggar.

Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah untuk mengatur perilaku manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, dan keadilan.

Contoh norma hukum adalah tidak merokok di tempat umum, tidak melakukan tindakan kriminal, dan membayar pajak.

 


0 comments:

Post a Comment