Norma
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga
kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali
tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima.
Di Indonesia, terdapat empat jenis norma yang berlaku dalam
masyarakat, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma
hukum.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan yang mengatur perilaku manusia
dalam pergaulan sehari-hari.
Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah
berkaitan dengan tata krama, sopan santun, dan etika dalam berinteraksi dengan
orang lain.
Contoh norma kesopanan adalah mengucapkan salam, menghormati
orang yang lebih tua, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan yang berkaitan dengan moral
dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.
Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah
mengatur perilaku manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan kehormatan,
kesopanan, dan kejujuran.
Contoh norma kesusilaan adalah tidak berbohong, tidak
melakukan tindakan yang merugikan orang lain, dan menjaga kehormatan diri
sendiri.
Norma Agama
Norma agama adalah aturan yang berasal dari ajaran agama
yang dianut oleh masyarakat.
Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah
mengatur perilaku manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan dan
kepercayaan.
Contoh norma agama adalah menjalankan ibadah, menghormati
orang yang berbeda agama, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan
ajaran agama.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh negara dan
memiliki sanksi yang jelas jika dilanggar.
Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah
untuk mengatur perilaku manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan keamanan,
ketertiban, dan keadilan.
Contoh norma hukum adalah tidak merokok di tempat umum,
tidak melakukan tindakan kriminal, dan membayar pajak.
0 comments:
Post a Comment