SD NEGERI DANUREJO 1

Dusun Brontokan Desa Danurejo, RT.1/RW.6, Telukan, Danurejo, Kec. Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56172 .

SD NEGERI DANUREJO 1

Dusun Brontokan Desa Danurejo, RT.1/RW.6, Telukan, Danurejo, Kec. Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56172 .

SD NEGERI DANUREJO 1

Dusun Brontokan Desa Danurejo, RT.1/RW.6, Telukan, Danurejo, Kec. Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56172 .

SD NEGERI DANUREJO 1

Dusun Brontokan Desa Danurejo, RT.1/RW.6, Telukan, Danurejo, Kec. Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56172 .

SD NEGERI DANUREJO 1

Dusun Brontokan Desa Danurejo, RT.1/RW.6, Telukan, Danurejo, Kec. Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56172 .

Sunday, September 24, 2023

Hak dan Kewajiban

  •  Hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang sudah ditentukan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dan dilakukan dengan tanggung jawab.
  • Hak dan kewajiban anak di rumah harus dijalankan agar keharmonisan di dalam keluarga tetap terjaga.
  • Jika hak dan kewajiban tak dijalankan dengan seimbang, maka akan rawan terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.


Hak anak di rumah

  1. Mendapatkan perhatian.
  2. Mendapatkan kasih sayang.
  3. Memperoleh bimbingan.
  4. Memperoleh kesejahteraan.
  5. Memperoleh perlindungan dan keamanan.
  6. Terpenuhinya kebutuhan pokok.
  7. Diberi makanan yang layak.


Kewajiban anak di rumah

  1. Membantu kedua orang tua.
  2. Belajar giat.
  3. Berbakti kepada orang tua.
  4. Meminta izin kepada orang tua ketika hendak pergi. 
  5. Mendengarkan nasihat.
  6. Bersikap akur dengan saudara.
  7. Menjaga kebersihan rumah. 
  8. Menyayangi anggota keluarga.  


Hak anak di sekolah

  1. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
  2. Menggunakan fasilitas pembelajaran sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
  3. Mendapatkan perlindungan selama di lingkungan sekolah
  4. Memberi dan menyampaikan pendapat dalam kegiatan pembelajaran
  5. Kewajiban anak di sekolah
  6. Menggunakan seragam sesuai aturan
  7. Mengikuti upacara bendera setiap senin
  8. Memperhatikan pelajaran yang diberikan guru
  9. Mengerjakan tugas piket atau kerja bakti di sekolah
  10. Membuang sampah pada tempatnya
  11. Tidak mencoret-coret tembok
  12. Menjaga nama baik sekolah
  13. Menjaga keamanan sekolah
  14. Melerai teman yang berkelahi
  15. Menghormati guru 


Norma

Norma

Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima.

Di Indonesia, terdapat empat jenis norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.

Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah aturan yang mengatur perilaku manusia dalam pergaulan sehari-hari.

Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah berkaitan dengan tata krama, sopan santun, dan etika dalam berinteraksi dengan orang lain.

Contoh norma kesopanan adalah mengucapkan salam, menghormati orang yang lebih tua, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan yang berkaitan dengan moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.

Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah mengatur perilaku manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan kehormatan, kesopanan, dan kejujuran.

Contoh norma kesusilaan adalah tidak berbohong, tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, dan menjaga kehormatan diri sendiri.

Norma Agama

Norma agama adalah aturan yang berasal dari ajaran agama yang dianut oleh masyarakat.

Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah mengatur perilaku manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan dan kepercayaan.

Contoh norma agama adalah menjalankan ibadah, menghormati orang yang berbeda agama, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh negara dan memiliki sanksi yang jelas jika dilanggar.

Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah untuk mengatur perilaku manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, dan keadilan.

Contoh norma hukum adalah tidak merokok di tempat umum, tidak melakukan tindakan kriminal, dan membayar pajak.

 


Contoh Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh Penerapan Sila 1-5 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari:

Penerapan Sila 1 Pancasila

Pancasila sila pertama berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa.

Maknanya yakni setiap warga negara bersikap berdasarkan sifat ketuhanan. Adapun contoh sikap pengamalan sila 1 baik di rumah dan di sekolah yaitu:

 

1.     Saling menghormati antarmanusia.

2.     Tidak memaksakan suatu agama pada orang lain.

3.     Bekerja sama dan saling bantu di bidang sosial, ekonomi, dan keamanan lingkungan tanpa pandang latar belakang agama.

4.     Mengembangkan toleransi agama sejak dini.

5.     Membina kerukunan hidup antarmanusia.

6.     Meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa.

7.     Percaya dan takwa Tuhan Yang Maha Esa.

8.     Menghormati agama orang lain.

9.     Tidak mengganggu peribadatan orang lain yang berbeda agama.

10. Menjaga kerukunan antarumat beragama di lingkungan sosial masyarakat.

11. Menghormati kebebasan beragama terhadap orang lain.

12. Tidak menyinggung perasaan orang yang berbeda agama.

13. Bekerja sama dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.

14. Menciptakan suasana taat beribadah di dalam keluarga.

15. Tidak malas dalam beribadah.

 

Penerapan Sila 2 Pancasila

Bunyi Pancasila sila 2 yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Maknanya yakni mengakui bahwa kedudukan setiap warga negara adalah sama.

Contoh penerapan sikap sila 2 di antaranya:

 1.     Tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi, maupun tingkat pendidikan.

2.     Menjaga hal dan kewajiban diri sendiri dan orang sekitar.

3.     Cinta tanah air dan bangsa dengan membeli produk dalam negeri.

4.     Tidak melakukan diskriminasi dengan orang-orang yang dijumpai baik di sekolah, rumah, dan tempat lainnya.

5.     Tidak melecehkan seseorang karena apapun.

6.     Membela kebenaran dan keadilan.

7.     Menegakkan persamaan hak, kewajiban, dan martabat manusia, tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.

8.     Mencintai sesama manusia.

9.     Menjaga kesopanan dan saling menghargai.

10. Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.

11. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

12. Suka melakukan kegiatan kemanusiaan.

13. Berani membela kebenaran dan keadilan.

14. Menyadari bahwa bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia.

15. Menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.


Penerapan Sila 3 Pancasila

Sila 3 Pancasila berbunyi Persatuan Indonesia.

makna dari sila ketiga Pancasila yaitu menyatunya bangsa Indonesia dari berbagai sendi kehidupan, yaitu politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.

Tujuan persatuan Indonesia adalah menumbuhkan rasa bersatu warga negara yang memiliki beragam adat dan budaya.

Contoh penerapan Pancasila sila 3.

 1.     Cinta tanah air dan bangsa dengan membeli produk dalam negeri.

2.     Cinta tanah air dan bangsa dengan mengharumkan nama bangsa lewat prestasi di berbagai bidang akademik dan nonakademik.

3.     Tidak merendahkan suku adat dan budaya lain.

4.     Mengutamakan kerukunan bangsa Indonesia dibandingkan dengan kepentingan kelompok, pribadi, dan golongan.

5.     Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan serta membantu warga yang berkesusahan.

6.     Bangga dan cinta tanah air.

7.     Rela berkorban demi kepentingan bangsa.

8.     Mengembangkan sikap menghargai orang lain.

9.     Menjalin hubungan baik dengan semua unsur bangsa.

10. Memajukan pergaulan demi bangsa.

11. Menjunjung persatuan dan kesatuan.

12. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas pribadi maupun golongan.

13. Berperilaku hormat pada anggota keluarga lebih tua dan menghargai yang lebih muda.

14. Ikut membantu berbagai kegiatan dalam keluarga.

15. Mendahulukan kepentingan bersama, dibandingkan kepentingan pribadi.


Penerapan Sila 4 Pancasila

Bunyi sila keempat Pancasila yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

Makna dari sila keempat Pancasila yaitu bangsa Indonesia memiliki prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Contoh penerapan sila keempat:

1.     Mengedepankan musyawarah, diskusi, atau bertukar pendapat untuk mencapai mufakat atau kesepakatan dalam menyelesaikan masalah.

2.     Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.

3.     Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, daripada kepentingan pribadi.

4.     Ikut serta dalam pemilihan umum.

5.     Melaksanakan hasil keputusan yang berdasar musyawarah dengan niatan dan perbuatan baik dan dengan rasa tanggung jawab.

6.     Menekankan pentingnya itikad baik dan rasa tanggung jawab dalam menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang dicapai.

7.     Di dalam musyawarah harus diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan golongan.

8.     Mengajarkan untuk melakukan musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

9.     Menekankan bahwa keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

10. Pentingnya memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

11. Setiap warga negara dan masyarakat Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

12. Menekankan bahwa tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

13. Mengajarkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

14. Menegaskan bahwa musyawarah harus diliputi oleh semangat kekeluargaan.

15. Ikhlas dalam keputusan bersama dan lapang dada tidak seenaknya sendiri.


Penerapan Sila 5 Pancasila

Sila kelima Pancasila berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sila kelima Pancasila berhubungan dengan sikap adil dan menghormati hak asasi manusia.

Contoh penerapan sila kelima.

 1.     Berbuat adil pada siapapun tanpa pilih kasih.

2.     Menghargai hasil karya orang lain.

3.     Tidak membedakan seseorang karena status dan kondisi ekonominya.

4.     Bersikap kekeluargaan.

5.     Tidak mengintimidasi orang dengan hak milik kita.

6.     Menghormati hak asasi orang lain beserta kewajibannya.

7.     Tidak menyusahkan orang lain untuk sama-sama hidup dengan layak.

8.     Menghargai guru dan teman-teman di sekolah.

9.     Tidak mem-bully teman di sekolah, seperti adik kelas atau teman yang memiliki keterbatasan atau status yang berbeda.

10. Saling menghargai sesama teman.

11. Bekerja sama dalam melakukan tugas atau kerja kelompok.

12. Bekerja sama membersihkan kelas dan lingkungan sekolah.

13. Tidak berperilaku buruk kepada teman- teman di sekolah.

14. Berteman baik dengan setiap siswa tanpa memandang status, derajat, agama, suku, dan ras yang berbeda.

15. Tidak melakukan tindakan curang kepada teman atau guru di sekolah.





 

 

 


Rangkuman Materi Sejarah Pancasila

Sidang BPUPKI Pertama (28 Mei-1 Juni 1945)

Pancasila dirumuskan pada sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI yang dibentuk pada 29 April 1945. BPUPKI bertugas menyelidiki semua hal penting termasuk politik, ekonomi, dan lain-lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia. BPUPKI diketuai oleh KRT Dr Radjiman Wedyodiningrat.

Sidang BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang BPUPKI ini, sejumlah tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar Negara antara lain Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. :

1.    Peri Kebangsaan;

2.    Peri Kemanusiaan;

3.    Peri Ketuhanan;

4.    Peri Kerakyatan; dan

5.    Kesejahteraan Rakyat”.

Sidang tanggal 31 Mei 1945,Prof. Mr. Dr. Soepomo menguslkan “Dasar Negara Indonesia Merdeka“, yaitu:

1.    Persatuan;

2.    Kekeluargaan;

3.    Mufakat dan Demokrasi;

4.    Musyawarah; dan

5.    Keadilan Sosial”.

Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.

Dalam pidatonya Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamai “Pancasila” yang artinya Panca = 5 sila = asas atau dasar. “Di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi,” ujarnya. “Pancasila itulah yang berkobar-kobar di dalam dada saya sejak berpuluh tahun.”

Sidang Tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni :

1.    Kebangsaan

2.    Internasionalisme atau Perikemanusiaan

3.    Demokrasi

4.    Keadilan social

5.    Ketuhanan yang Maha Esa

Pembentukan Panitai Sembilan

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945 sebagai berikut :

1.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.    Persatuan Indonesia.

4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun, perumusan soal dasar negara itu masih belum selesai. Masih timbul perdebatan antara kelompok kebangsaan dan kelompok Islam. Saat rapat Panitia Perancang UUD pada 11 Juli 1945, J Latuharhary menyampaikan keberatan terutama kewajiban melakukan syariat buat pemeluk-pemeluknya.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Sah

Selanjutnya, serangkaian sidang dan pertemuan pun digelar dalam rangka menyempurnakan rumusan Pancasila dan UUD negara. Setelah melalui berbagai kompromi pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Hingga pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila secara resmi dan sah ditetapkan pada sidang PPKI sebagaimana yang kita ketahui saat ini, Moh. Hatta menyebutkan rumusan final pembukaan UUD Negara. Salah satunya menyebutkan perubahan kalimat pada dasar negara menjadi hanya “Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”.

“Inilah perubahan yang maha penting menyatukan segala bangsa,” ujar Hatta. Perubahan ini dianggap sebagai rumusan final dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila.

Pancasila dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI. Pancasila disetujui ada dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. Meski ditetapkan pada 18 Agustus 1945, tanggal 1 Juni lah yang disahkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Hal ini lantaran di tanggal tersebut Ir. Soekarno pertama kali mengucapkan kata Pancasila

 


Hilangnya keberkahan ilmu Anak karena Perilaku Orang Tua Terhadap Gurunya ( Part 1)

        Syekh Abdul Qadir adalah seorang ulama yang terkenal pada zamannya. Murid-muridnya berasal dari berbagai kalangan. Ada anak orang kaya, ada anak penguasa, ada juga anak pedagang dan anak-anak orang miskin. Di madrasah Syekh Abdul Qadir tidak ada dikriminasi, semua murid diperlakukan sama. Di madrasah Syekh Abdul Qadir diperkenalkan ilmu dan lebih diutamakan adab, termasuk adab kepada guru yang dijunjung tinggi. Termasuk adab yang diajarkan adalah bagaimana murid berhikmat dan meraih keberkahan dari gurunya. Sebuah kebiasaan bahwa ketika sang guru sedang menyantap makanan, maka murid-murid tidak ada yang ikut makan sebelum gurunya selesai, ternyata ada tradisi meraih berkah ilmu dengan memakan sisa makanan gurunya. Syekh Abdul Qadir paham hal tersebut sehingga ia selalu menyisahkan makanannya untuk di ambil oleh murid-muridnya. 

        Seorang tamu yang datang menjenguk anaknya melihat hal itu dan berfikir bahwa anak-anak mereka yang belajar pada Syekh Abdul Qadir diperlakukan seperti babu atau kucing. Masa mereka diberikan sisa makanan dari gurunya. Pikiran kotor inilah yang menyebabkan orang tua murid tadi memprofokasi orang tua lainnya. Salah satu orang tua yang merupakan orang terpandang, kaya dan penguasa termakan provokasi dan datang menghadap Syekh Abdul Qadir dan mengungkapkan keberatannya atas perlakuan sang guru kepada anaknya yang dianggap melecehkan kehormatannya dan kehormatan anaknya. Maka terjadilah dialog sebagai berikut: “Wahai tuan syekh, saya menghantar anak saya kepada tuan syekh bukan untuk jadi pembantu atau dilakukan seperti kucing. Saya hantar kepada tuan syekh, supaya anak saya jadi alim ulama’.” Syekh Abdul Qadir hanya jawab ringkas saja. “ Kalau begitu ambillah anakmu.” Maka si bapak tadi mengambil anaknya untuk pulang. Ketika keluar dari rumah syekh menuju jalan pulang. Orang tua murid tadi bertanya pada anaknya beberapa hal mengenai ilmu hukum syariat, ternyata kesemua soalannya dijawab dengan tepat dan rinci. Maka bapak tadi berubah fikiran dan mengembalikan anaknya kepada tuan Syekh Abdul Qadir. “Wahai tuan syekh terimalah anak saya untuk belajar dengan tuan kembali. Tuan didiklah anak saya. Ternyata anak saya bukan seorang pembantu dan juga diperlakukan seperti kucing. Saya melihat ilmu anak saya sangat luar biasa bila bersamamu.” Maka jawab tuan Syekh Abdul Qadir. “Bukan aku tidak mau menerimanya kembali, tapi ALLAH sudah menutup pintu hatinya untuk menerima ILMU dariku, ALLAH sudah menutup futuhnya (Mata Hati) untuk mendapat ilmu disebabkan orang tua yang tidak beradab kepada GURU.” 
        Ternyata orang tua yang tidak beradab pada guru bisa menyebabkan anak-anaknya menjadi korban kehilangan keberkahan ilmu dari guru-gurunya. Begitulah ADAB dalam menuntut ilmu. Anak, Ibu, Ayah dan siapa pun perlu menjaga adab kepada guru. Kata ulama: Satu perasangka buruk saja kepada gurumu maka Allah haramkan seluruh keberkahan yang ada pada gurumu kepadamu. Kisah ini adalah refleksi untuk para orang tua siswa, sia-sialah kita menyekolahkan anak kita kalau pada akhirnya ilmu yang diperolehnya tidak berberkah. Karena kita sebagai orang tua yang tidak beradab kepada guru sehingga anak-anak kitapun menjadi kehilangan adab kepada gurunya.
Sumber: Majlis Ilmu & Zawiyyah Sullam At-taufiqy Batang Lumut Jambi