Kisah Qais bin Shirmah Sahabat Nabi yang Pingsan Saat Puasa Ramadan Diwajibkan Pertama Kali
Kewajiban puasa pada bulan Ramadan telah diberlakukan sejak zaman sebelum Nabi Muhammad SAW seperti dijelaskan dalam surat Al Baqoroh ayat 182. Allah memerintahkan kaum sebelum Nabi Muhammad SAW untuk melakukan ibadah puasa namun mereka menentangnya.
Puasa awal pada zaman Rasulullah SAW pelaksanaan puasa bagi umat Islam ditandai dengan tidur sampai terbenamnya matahari. Mereka boleh makan, minum pada malam hari hanya sampai sebelum tidur. Namun, ketentuan ini rupanya membuat salah seorang sahabat Nabi pingsan karena harus menahan lapar karena tertidur.
Suatu hari salah seorang sahabat nabi, Qais bin Shirmah pulang dari ladang. Saat itu adalah bulan suci Ramadan. Seperti para lelaki lainnya, ketika matahari hampir terbenam, mereka menemui istri untuk berbuka puasa.
“ Istriku, apakah engkau memiliki makanan untuk kita berbuka?” ucap Qais pada istrinya. “ Tidak suamiku, tapi tenanglah aku akan mencarikan makanan untukmu,” Jawab sang istri.
Istri Qais pun pergi mencari makanan untuk suaminya. Tak lama kemudian, ia kembali dan menemukan suaminya tertidur pulas. Melihat pemandangan ini, sang istri terkejut iba dan kasihan.
“ Sungguh, kasihan sekali engkau suamiku! engkau tertidur dan belum berbuka puasa!” tutur sang istri.
Kemudian sang istri membangunkannya, memintanya untuk makan dan tidak berpuasa dulu esok harinya. Namun Qais enggan menerima tawaran tersebut, ia tidak mau melanggar perintah Allah.
Karna sudah tertidur, maka sejak saat itu pula ia tidak boleh makan dan melanjutkan puasanya sampai matahari kembali terbenam pada keesokan harinya. Qais tetap berpuasa dan melanjutkan aktifitasnya sebagai petani di ladang. Tiba- tiba di pertengahan hari, Qais bin Shirmah pingsan, karna kelelahan dan ditambah lagi belum makan.
Perintah Berpuasa
Kejadian ini pun dilaporkan kepada Rasulullah SAW. Kemudian turunlah surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
“ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.”
Orang-orang Islam pun pada saat itu bergembira ria. Kemudian turunlah lanjutan ayat tersebut yang menegaskan diperbolehkannya makan dan minum sampai terbitnya fajar.
“ Dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dari kisah tersebut menghapus ketentuan puasa yang dimulai sejak tidur dan diganti dengan sejak terbitnya fajar hingga terbenam matahari.
Selain itu, kisah di atas menjadi awal mula disyariatkannya sahur bagi umat Islam, sekaligus untuk membedakan pelaksanaan puasa yang dilakukan oleh umat Yahudi dengan ditandai tidur.
Wallohu 'alam
0 comments:
Post a Comment