SD NEGERI DANUREJO 1

Dusun Brontokan Desa Danurejo, RT.1/RW.6, Telukan, Danurejo, Kec. Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56172 .

SD NEGERI DANUREJO 1

Dusun Brontokan Desa Danurejo, RT.1/RW.6, Telukan, Danurejo, Kec. Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56172 .

SD NEGERI DANUREJO 1

Dusun Brontokan Desa Danurejo, RT.1/RW.6, Telukan, Danurejo, Kec. Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56172 .

SD NEGERI DANUREJO 1

Dusun Brontokan Desa Danurejo, RT.1/RW.6, Telukan, Danurejo, Kec. Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56172 .

SD NEGERI DANUREJO 1

Dusun Brontokan Desa Danurejo, RT.1/RW.6, Telukan, Danurejo, Kec. Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56172 .

Wednesday, October 25, 2023

OBSESI SINKRONOUS PEMBATIK LEVEL 4 PROV JATENG

OBSESI SAHABAT TEKNOLOGI atau Obrolan Seputar Aksi Sahabat Teknologi merupakan sesi Sinkronus Kelas PembaTIK Level 4 propinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada hari Selasa 10 Oktober 2023 mulai pukul 15. 00 sampai dengan pukul 17.00 melalu Google meet yang dibagikan melalui wa grup PembaTIK Sahabat Teknologi Jawa Tengah 2023.

Sesi ini dihadiri oleh Bapak Hilmy Iqbal dan Bapak Donie Margavianto dari BLPT PUSDATIN serta Duta Teknologi Jawa Tengah tahun 2017 Bapak Tukijo, Bapak Fahkrudin Sujarwo, Ibu Asih Prohatin, Bapak Upik Setiawan, Bapak Kelik Yan Pradana, Ibu Anita Sukarini serta Bapak Ardhi Nurwijaya serta seluruh sahabat teknologi Jateng 2023.

Pada kesempatan ini dibahas tentang Modul Pembatik 4, Ketentuan Tugas Akhir Pembatik Level 4, Tips sukse Pembatik level 4, dan selanjutnya  para sahabat Teknologi Jawa Tengah 2023 didampingi bapak dan ibu duta teknologi para sahabat Teknologi Jawa Tengah memaparkan Rencana Tindak Lanjut peserta untuk berbagi dan berkolaborasi dalam mengikuti kegiatan PembaTIk Level 4 tahun 2023 selama 5 menit secara bergantian melalui break out room Google Meet.

Para duta teknologi memberikan umpan balik, masukan dan saran terkait paparan rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh sahabat teknologi Jawa tengah tahun 2023.








Pada hari berikutnya para sahabat teknologi Jawa Tengah 2023 berkoordinasi terkait tentang jadwal Webinar yang wajib dilaksanakan secara daring pada komunitas PMM serta kelompok webinar dan persiapan yang dipersiapkan peserta pembatik .






Semangat berkolaborasi untuk “Menguatkan Ekosistem Digital Pendidikan dengan Berkarya dan Berbagi untuk Wujudkan Merdeka Belajar”

Salam Sahabat Teknologi 2023

#PusdatinKemendikbudristek
#BLPTKemendikbudristek
#MerdekaBelajar
#PembaTIK2023
#SahabatTeknologiKemendikbudristek
#PlatformMerdekaMengajar

Kuliah Umum Pembatik Level 4 2023

Kuliah Umum Pembatik Level 4 2023 merupakan rangkaian awal dari kegiatan PembaTIK level 4 yang bertujuan untuk  membekali peserta PembaTIK level 4 dengan wawasan membangun mindset inovator, pembelajaran di era digital, komunikasi digital, kolaborasi, dan public speaking.


Kuliah Umum PembaTIK 2023 Level 4 dilaksanakan   pada hari Senin, 9 Oktober 2023  mulai pukul 13.00 - 17.00 WIB dengan menghadirkan narasumber
1.    Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek | Ir. Suharti, M.A., Ph.D.
2.    Dirjen GTK Kemendikbudristek | Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
3.    Kepala Pusdatin Kemendikbudristek | Dr. M. Hasan Chabibie, S.T., M.Si.
4.    Kepala Balai Layanan Platform Teknologi | Wibowo Mukti, M.Si
5.    Lenang Manggala | Founder Nyalanesia
6.    Dr. Uwes Anis Chaeruman, M.Pd | Dosen Universitas Negeri Jakarta
7.    Sherly Annavita Rahmi | Konten Kreator
8.    Epi Suhaepi| Duta Teknologi Banten 2021

Moderator : 
Kajuliven Wattimena | Duta Teknologi Maluku 2019
Rolla Fardila | Duta Teknologi Jawa Barat 2022
Rini Sri Lestari | Duta Teknologi Yogyakarta 2022
I Made Agus Saputrayasa| Duta Teknologi Bali 2022
Meydia Afrina| Duta Teknologi Bengkulu 2022
Rahmat Hidayat\ Duta Teknologi Jambi 2022


sumber : https://youtu.be/evV80EvLUFQ

Semangat berkolaborasi untuk “Menguatkan Ekosistem Digital Pendidikan dengan Berkarya dan Berbagi untuk Wujudkan Merdeka Belajar”

#PusdatinKemendikbudristek

#BLPTKemendikbudristek
#MerdekaBelajar
#PembaTIK2023
#SahabatTeknologiKemendikbudristek
#PlatformMerdekaMengajar

 

TATA TERTIB SEKOLAH

 TATA TERTIB SEKOLAH

1. Siswa sudah tiba di sekolah sebelum pelajaran dimulai ( sebelum pukul 07.00 WIB )

2. Bel sekolah untuk jam pembelajaran dimulai pukul 07.30. WIB.

3. Siswa yang datang terlambat harus melapor kepada Kepala Sekolah / Guru Piket.

4. Siswa diwajibkan berpakaian rapi, memakai seragam sekolah, bersepatu, dan memakai ikat pinggang sesuai ketentuan.

Hari senin -Selasa : Seragam merah putih *

Hari Rabu-Kamis  : Seragam identitas *

Hari jumat-Sabtu   : Seragam Pramuka *

** Sepatu hitam, kaos kaki putih, kaos kaki hitam untuk kelengkapan pramuka, ikat pinggang, topi , dasi untuk kelengkapan merah putih.

* Warna jilbab menyesuaikan bagi yang siswa putri yang berjilbab( putih, coklat pramuka, biru dongker )

5. Saat pelajaran olah raga siswa wajib memakai sepatu dan pakaian olah raga.

6. Rambut di sisir rapi, dikepang atau diikat untuk siswa putri atau berjilbab bersih dan rapi dengan warna sesuai ketentuan untuk siswa putri muslim, dan untuk siswa putra rambut selalu terpotong rapi.

7. Kuku setiap minggu di potong dan bebas dari cat kuku.

8. Siswa bebas dari ‘make-up’ dan segala bentuk perhiasan ke sekolah.

9. Siswa yang berhalangan hadir ke sekolah, harus mengirim surat/informasi ke sekolah.

10. Siswa yang berencana minta izin, harus mengisi format izin yang dapat diminta pada wali kelas.

11. Siswa yang absen  karena sakit lebih dari dua hari harus membawa surat keterangan dokter.

12. Setiap siswa wajib datang/pulang sesuai waktu yang telah ditentukan oleh sekolah, kecuali atas izin wali kelas.

TATA TERTIB KELAS

1. Siswa yang bertugas piket datang paling lambat 30 menit sebelum pelajaran dimulai.

2. Setiap siswa wajib memakai seragam sesuai jadwal yang ditentukan sekolah.

3. Siswa wajib membawa buku paket, buku catatan, dan perlengkapan lainnya sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah ditentukan.

4. Siswa wajib mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh Bapak/Ibu guru.

5. Setiap siswa wajib memakai sepatu/alas kaki bila berada di halaman sekolah.

6. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan membuang sampah pada tempatnya.

7. Siswa yang membawa makanan/snack diwajibkan agar menggunakan tempat makanan (kombo). ( Diharapkan makanan bebas dari sampah plastik)

8. Siswa duduk sesuai tempat yang telah disediakan.

9. Buku catatan, buku PR, Buku latihan, dan buku paket hendaknya dipelihara dengan baik.

10. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan penuh konsentrasi, semangat dan tidak bermain-main saat jam pelajaran sedang berlangsung.

PERHATIAN

1. Semua warga sekolah dapat menjaga sarana maupun prasarana sekolah seperti:  papan pengumungan, papan tulis, bangku-bangku, tembok, jendela, dan alat-alat lainnya milik sekolah.

2. Semua persoalan/permasalahan hendaknya dapat dibicarakan dengan musyawarah.

3. Siswa dapat menerima tamu saat jam pelajaran berlangsung, apabila telah mendapat izin dari kepala  sekolah atau guru piket.

4. Sekolah bebas dari berbagai peralatan yang berbahaya seperti: senjata tajam, senjata api, alat-alat lainnya yang diperkirakan membahayakan keamanan dan ketertiban sekolah.

SANGSI

1. Teguran/ peringatan

2. Pemberitahuan kepada orang tua siswa

3. Panggilan kepada orang tuanya

4. Pengembalisan kepada orang tuanya untuk dibina dalam waktu 3 hari

5. Dikembalikan kepada orang tua / pindah sekolah

VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH

 VISI SEKOLAH 

Terbentuknya peserta didik yang memiliki keimanan dan ketakwaan, Unggul dalam prestasi, serta peduli lingkungan.


MISI SEKOLAH 

1. Menanamkan keimanan dan ketakwaan melalui pengamalan ajaran agama

2. Melaksanakan Ibadah sholat dhuhur di sekolah

3. Melaksanakan program tambahan belajar bagi kelas VI

4. Melaksanakan bimbingan dan latihan lomba akademik ( LCC, OSN, dan lomba mata pelajaran )

5. Melaksanakan latihan dan mengikuti lomba non akademik melalui program ekstrakurikuler

6. Membuadayakan 5 S ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)

7. Menerapkan protokol kesehatan di sekolah

8. Membiasakan membuang sampah sesuai dengan jenis sampahnya

9. Menggalakkan 3 R ( Reduce, Recycle, Reuse) dalam pengelolaan sampah 

10. Melaksanakan penghijauan sebagai upaya melestarikan lingkungan 


TUJUAN SEKOLAH 

1. Terwujudnya pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME

2. Terwujudnya pribadi yang jujur, santun, percaya diri, peduli, dan tanggung jawab

3. Meningkatnya perolehan nilai ANBK 

4. Tercapainya prestasi akademik (LCC, OSN, lomba mata pelajaran) minimal tingkat kecamatan 4 tahun masa mendatang

5. Tercapainya prestasi dibidang non akademik minimal tingkat kecamatan

6. Terwujudnya lingkungan yang lestari

7. Terlaksananya protokol kesehatan

8. Pembiasaan membuang sampah pada tempatnya

9. Terlaksananya 3 R ( Reduce,  Recycle, Resuse ) dalam pengelolaan sampah


PROFIL SD NEGERI DANUREJO 1

 NPSN : 20307731

Status : Negeri

Bentuk Pendidikan : SD

Status Kepemilikan : Pemerintah Daerah

SK Pendirian Sekolah :

Tanggal SK Pendirian : 1974-05-01

SK Izin Operasional : 421/031/46/48/1975

Tanggal SK Izin Operasional : 1975-08-31

Status BOS : Bersedia Menerima

Waku Penyelenggaraan : Pagi

Sertifikasi ISO : Belum Bersertifikat

Sumber Listrik : PLN

Daya Listrik : 2200

Akses Internet : Telkomsel Flash


Sunday, September 24, 2023

Hak dan Kewajiban

  •  Hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang sudah ditentukan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dan dilakukan dengan tanggung jawab.
  • Hak dan kewajiban anak di rumah harus dijalankan agar keharmonisan di dalam keluarga tetap terjaga.
  • Jika hak dan kewajiban tak dijalankan dengan seimbang, maka akan rawan terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.


Hak anak di rumah

  1. Mendapatkan perhatian.
  2. Mendapatkan kasih sayang.
  3. Memperoleh bimbingan.
  4. Memperoleh kesejahteraan.
  5. Memperoleh perlindungan dan keamanan.
  6. Terpenuhinya kebutuhan pokok.
  7. Diberi makanan yang layak.


Kewajiban anak di rumah

  1. Membantu kedua orang tua.
  2. Belajar giat.
  3. Berbakti kepada orang tua.
  4. Meminta izin kepada orang tua ketika hendak pergi. 
  5. Mendengarkan nasihat.
  6. Bersikap akur dengan saudara.
  7. Menjaga kebersihan rumah. 
  8. Menyayangi anggota keluarga.  


Hak anak di sekolah

  1. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
  2. Menggunakan fasilitas pembelajaran sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
  3. Mendapatkan perlindungan selama di lingkungan sekolah
  4. Memberi dan menyampaikan pendapat dalam kegiatan pembelajaran
  5. Kewajiban anak di sekolah
  6. Menggunakan seragam sesuai aturan
  7. Mengikuti upacara bendera setiap senin
  8. Memperhatikan pelajaran yang diberikan guru
  9. Mengerjakan tugas piket atau kerja bakti di sekolah
  10. Membuang sampah pada tempatnya
  11. Tidak mencoret-coret tembok
  12. Menjaga nama baik sekolah
  13. Menjaga keamanan sekolah
  14. Melerai teman yang berkelahi
  15. Menghormati guru 


Norma

Norma

Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima.

Di Indonesia, terdapat empat jenis norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.

Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah aturan yang mengatur perilaku manusia dalam pergaulan sehari-hari.

Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah berkaitan dengan tata krama, sopan santun, dan etika dalam berinteraksi dengan orang lain.

Contoh norma kesopanan adalah mengucapkan salam, menghormati orang yang lebih tua, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan yang berkaitan dengan moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.

Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah mengatur perilaku manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan kehormatan, kesopanan, dan kejujuran.

Contoh norma kesusilaan adalah tidak berbohong, tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, dan menjaga kehormatan diri sendiri.

Norma Agama

Norma agama adalah aturan yang berasal dari ajaran agama yang dianut oleh masyarakat.

Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah mengatur perilaku manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan dan kepercayaan.

Contoh norma agama adalah menjalankan ibadah, menghormati orang yang berbeda agama, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh negara dan memiliki sanksi yang jelas jika dilanggar.

Fungsi dari norma ini dalam kehidupan sehari-hari adalah untuk mengatur perilaku manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, dan keadilan.

Contoh norma hukum adalah tidak merokok di tempat umum, tidak melakukan tindakan kriminal, dan membayar pajak.